Polisi Tangkap Basah Pelaku Penimbun BBM Jenis Solar di Sumsel

AT Alam
Polres Muara Enim berhasil mengamankan penimbun BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Belimbing Kabupaten Muara Enim (FOTO:IST)

 

MUARA ENIM, iNewspalembang.id - Sepak terjang Ferianto (23) dalam bisnis jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) berakhir sudah. 

Warga Dusun Dalam IV Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim ini tak mampu mengelak lagi saat polisi melakukan penangkapan terhadap dirinya saat tengah memindahkan BBM jenis solar subsidi yang ada di dalam tangki mobil tersebut ke jeriken. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk Isuzu Panther warna biru muda metalik dengan Nomor Polisi BG-1927-WC, yang diduga digunakan pelaku beraksi menimbun minyak, lima jeriken ukuran10 liter dan satu jeriken ukuran 20 liter berisikan BBM jenis solar. 

Penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat yang gerah dengan aksi pelaku yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian di lokasi. 

Unit III Satreskrim Polres Muara Enim Iptu Erwin SH MH mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak memindahkan BBM dari tangki ke jeriken. Kemudian, oleh pelaku dijual kembali dengan harga Rp9.000. 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dipidana, sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU RI No22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU No 11 TH 2020 tentang Cipta Kerja. 
 

 

Editor : Andhiko Tungga Alam

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network