PALEMBANG, iNews.id – Satu pelaku geng motor yang mengeroyok seorang remaja berinisial EF (17) di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya samping RS Hermina, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang, ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pelaku berinisial NK (18), yang masih berstatus pelajar, ditangkap warga Jalan Yos Sudarso, Lorong Sehati II, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, Senin (17/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing mengungkapkan, kejadian pengeroyokan itu terjadi, Jumat (14/1/2022) pukul 00.30.
Dimana lanjut dia, bermula dari kelompok geng motor korban bernama Nmax Gajah dan kelompok geng motor tersangka Nmax Pinky Boy sedang nongkrong di tempat kejadian perkara (TKP).
"Mereka selisih paham, dan terlibat adu mulut hingga berujung perkelahian. Korban dikeroyok dan dibacok di bagian punggung," kata Tri saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (18/1/2022) siang.
Tri menambahkan, pelaku diperkirakan berjumlah lima orang. Satu berhasil diamankan anggota di kediamannya. Sementara, empat orang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran anggota di lapangan.
"Antara pelaku dan korban ini berbeda kelompok geng motor. Namun, sama-sama sedang berada di lokasi kejadian. Pelaku sudah dewasa, kita akan proses sesuai hukum yang berlaku," tambah Tri.
Atas kejadian tersebut, dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, NK mengaku hanya satu kali memukul korban di bagian punggung belakang. "Setahu aku yang mukul B dan F. Saya cuma sekali di sini (punggung belakang). Permasalahannya tidak tahu pak," pungkasnya.
Editor : M. Rizal Effendi
Artikel Terkait