PALEMBANG, iNewspalembang.id – Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap sindikat kejahatan bermodus aplikasi chatting layanan seks sesama jenis.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing menyampaikan, tim Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim menangkap 5 pelaku dan 3 penadah di lokasi yang berbeda pada Minggu (6/11/2022) sekitar pukul 22.00 WIB malam kemarin.
Mirisnya, satu dari Lima pelaku tersebut ada yang masih di bawah umur, mereka adalah M Wahyu alias Wahyu (22), Purnawan alias Wawan (25), M Ari Tarik Al-Fasah (26), M Panca alias Apek (23), dan AP (15).
Modus dari lima pelaku ini, sambung dia, berbeda beda dan ada tugas masing-masing. Salah satu dari lima pelaku melakukan chatting menggunakan aplikasi terhadap korbannya.
“Chatting itu bersifat penyuka sesama jenis, lalu di pancing menggunakan aplikasi chatting diundang, ke tempat yang ditentukan," ujar Kompol Haris Dinzah, Senin (7/11/2022).
Haris mengungkapkan, setelah itu korban diundang ke rumah susun (rusun) dan juga ada di kost - kostan. Satu pelaku menawarkan diri untuk melakukan hubungan sesama jenis.
“Kemudian ketika korban telah membuka seluruh baju. Para pelaku lain yang sudah menunggu, tiba - tiba datang melakukan penggerebekan,” ungkap dia.
Korban ini, jelas Haris, diancam para pelaku akan dibawa ke aparat kampung atau perangkat RT setempat. Karena malu, jadi korban memberikan barang harganya.
“Tetapi ada juga korban melawan, sehingga pelaku melakukan kekerasan terhadap korban," jelas dia.
Haris menerangkan, bahwa saat ini sudah ada tiga korban dengan tiga tempat kejadian perkara (TKP). Aksi terakhir kali yang dilakukan pelaku terjadi pada 4 November 2022 lalu di Jalan Timur, tepatnya SDN 21 Palembang, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang dengan korban Raymond Hutagaol.
"Kita menyita barang bukti 6 unit ponsel berbagai jenis dan satu unit sepeda motor. Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat sesuai dengan perannya masing - masing yakni Pasal 365, Pasal 378 dan 372 KUHP," terang dia.
Sementara, tersangka Wahyu menuturkan, mengakui semua aksi yang dilakukan bersama empat pelaku lainnya.
"Handphone kami jual, tapi yang terakhir dijual Rp1,4 juta dan kami bagi rata. Uang bagian saya habiskan untuk bermain slot dan makanan," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait