PALEMBANG, iNewspalembang.id - Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo diminta untuk menahan tersangka dugaan penistaan agama Lina Lutvia alias Lina Mukherjee.
Permintaan tersebut disampaikan Forum Umat Peduli Keadilan Sumsel (FUPKS) dan advokat muslim saat mendatangi Mapolda Sumsel, Senin (15/5/2023).
Menurut Ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumsel, Umar Said, pihaknya sengaja datang ke Polda Sumsel untuk mempercepat proses penyidikan kasus penistaan agama.
“Ya Kami mendorong Kapolda agar mempercepat proses penyidikan kasus penistaan agama dan melakukan penahanan terhadap tersangka LM (Lina Mukherjee),” ujar dia.
Umar Said mengungkapkan, bahwa dalih penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena sakit maag akut tidak bisa dibiarkan. Terlebih, pihaknya melihat LM ini terus aktif di media sosial.
"Artinya alasan sakit maag yang disampaikan sebagai alasan tidak dilakukan penahanan juga tidak relevan dan kurang tepat,” tegas dia.
Umar menjelaskan, saat ini pelapor Ustadz Syarif Hidayat juga banyak mendapat tekanan dari sejumlah pihak agar mau berdamai dan mencabut laporannya.
"Ini tidak bisa kami biarkan, terlebih karena Sumsel yang selama ini dikenal sebagai daerah zero konflik. Kami harapkan bapak Kapolda untuk dapat mendengarkan aspirasi dari kami," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait