PALEMBANG, iNewspalembang.id - Tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati dibongkar
Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (29/4/2023).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, dampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah menyatakan, bahwa awal penggerebekan dan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Setelah ada informasi, anggota kami melakukan penyelidikan dan penyidikan. BBM ilegal jenis solar yang diamankan sebanyak 2,8 ton," kata Haryo Sugihartono, Sabtu (29/4)2023).
Dari hasil penangkapan tersebut, ungkap Haryo, pihaknya menyita 2,8 ton BBM jenis solar ilegal, yang diduga kuat minyak itu berasal dari sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin (Muba).
Kemudian, sambung Kapolrestabes, disita juga 2 mesin pompa, 38 drum besi kosong, 5 drum besi berisi BBM jenis solar olahan, 2 tedmond besar kosong, 11 tedmond baby tank berisi minyak solar olahan 11.000 liter, 17 tedmond babytank berisi BBM jenis solar murni sebanyak 17.000 liter, 1 tedmond babytank kosong dan 3 selang ukuran 20 liter.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pemiliknya. Kami juga berpesan kepada masyarakat Kota Palembang tolong hindari hal-hal yang seperti ini. Intinya kami pastikan kegiatan itu ilegal," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait