PALEMBANG, iNews.id – Tiga pelaku pemerasan pada MS (22) warga Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Sumsel, dibekuk Anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.
Ketiga pelaku ini adalah Ilham (21), warga Jalan Silaberanti, Lorong Aur Gading, Rahmadi Adha alias Madi, (24) warga Jalan Silaberanti, Lorong Sederhana, Kecamatan Jakabaring, dan Andika Saputra (21) warga Jalan Petai, Kecamatan Plaju Palembang.
Ketiga ditangkap karena menuduh MS (22) melakukan mesum dan memeras korban pada Sabtu (1/1/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Silaberanti, Lorong Aur Gading, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Berawal ketika korban MS dan saksi RC berada di tempat kejadian perkara (TKP). Lalu, datang ketiga pelaku yang menuduh keduanya berbuat mesum. Atas tuduhan tersebut para tersangka meminta uang sebesar Rp400.000 sebagai uang berdamai.
Saat MS mengeluarkan uang tersebut, pelaku langsung merampas dan kabur melarikan diri. Atas kejadian itu, korban membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolosian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didamping Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan, pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku pemerasan disertai perampasan yang disangkakan dengan Pasal 365 KUHP.
"Benar, kita Satreskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Pidum mengamankan tiga orang pelaku. Modus mereka ini, menuduh korban berbuat mesum dan meminta sejumlah uang. Saat korban mengeluarkan uang dari dompet langsung dirampas sama mereka," katanya.
Editor : M. Rizal Effendi
Artikel Terkait