Ini Penjelasan Polrestabes Palembang, Soal Video Viral Pengendara Motor Bayar Tilang Rp150 Ribu

sidra
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya. (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya merespons terkait viralnya video pengendara motor yang membayar biaya tilang Rp150.000 kepada oknum petugas satlantas di Palembang beberapa waktu lalu.

Peristiwa itu terjadi ketika pengendara motor yang ternyata berasal dari Kabupaten Ogan Ilir, ditilang di Pos Lantas depan Pasar Cinde Palembang.

Rendy Surya membenarkan bahwa ada pengendara motor yang ditilang memberi uang sebesar Rp150.000 kepada anggotanya.

"Itu informasi yang saya dapat di lapangan, uang itu untuk dititipkan ke anggota adalah Rp150.000 bukan Rp350.000," ujar dia, Senin (10/4/2023).

Pengendara motor itu, ungkap Rendy, melakukan pelanggaran dengan menggunakan knalpot brong. Karena yang melanggar ini bukan warga Palembang, tapi warga Tanjung Raja, Ogan Ilir, maka pengendara yang menyatakan tak bisa menghadiri sidang tilang menitipkan uang tilang ke anggotanya.

“Karena pelanggar tidak berdomisili di Palembang dan tidak dapat menghadiri sidang tilang, maka pelanggar memberikan titipan sebesar Rp150.000 untuk di masukkan ke Briva. Setelah pelanggar pergi, anggota membayar Briva ke BRI sebesar Rp151.000. Jadi tidak ada uang tersebut diambil anggota," ungkap dia.

Rendy menjelaskan, pengendara motori itu dikenakan denda karena telah terbukti bersalah melanggar Pasal 285 (1) UULJ, bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network