JAKARTA, iNewspalembang.id – Suasana ruang Komisi III DPR RI saat ada pertemuan dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (29/3/2023), cukup membikin tensi menjadi panas.
Bukan tanpa alasan, karena Mahfud MD mewanti-wanti anggota Komisi III DPR untuk tidak menggertak, ketika dia menjelaskan soal transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Mahfud mengingatkan, selain dirinya juga bisa menggertak, juga meminta para anggota DPR tidak menghalang-halangi proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Bahkan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut sudah ada contoh hukuman bagi pihak yang merintangi penyidikan, yakni kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
"Jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum, iya. Dan ini sudah ada dihukum 7,5 tahun, namanya Fredrich Yunadi," tegas Mahfud di ruang Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Cara kerja anggota DPR, ungkap Mahfud, kerap menghambat proses penyidikan.
"Orang mau mengungkap dihantam, mau mengungkap dihantam, iya kan," ungkap dia.
Tak lupa, Mahfud mengingatkan, bahwa Fredrich Yunadi dihukum karena melindungi Setya Novanto dari kejaran KPK. Menurut Mahfud, praktik melindungi pelaku kejahatan tak dibenarkan hukum.
"Jadi jangan main ancam-ancam begitu, kita ini sama saudara," tandas dia.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Mahfud ke Anggota Komisi III DPR: Saya Bisa Gertak juga Saudara ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/mahfud-ke-anggota-komisi-iii-dpr-saya-bisa-gertak-juga-saudara/2.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait