PALEMBANG, iNewpalembang.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumsel menerima laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2022 yang diserahkan langsung Gubernur Sumsel Herman Deru, Jumat (10/3/2023).
Laporan yang diserahkan Gubernur Sumsel itu diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumsel, Andri Yogama, di Kantor BPK RI Sumsel.
Herman Deru menyampaikan, bahwa APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2022 yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah nomor 4 tahun 2022 tentang perubahan ABPD, telah di laksanakan dan berakhir pelaksanaannya pada 31 Desember 2022.
“Oleh sebab itu pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk penyajian laporan keuangan Pemprov Sumsel Tahun Anggaran 2022,” ujar dia.
Herman Deru mengungkapkan, seperti diamanatkan pada pasal 191, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa LPK APBD disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berkahir.
“Tantangan pengelolaan keuangan daerah dalam melaksanakan pelayanan masyarakat, harus terus dibenahi,” tegas dia.
Sementara, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumsel, Andri Yogama menuturkan, BPK segera melaksanakan dan akan menyampaikan hasilnya, pada 9 Mei mendatang.
“Berdasarkan catatan dari BPK, Pemprov Sumsel mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 8 kali, semoga hasil terbaik dapat diperoleh kembali. Namun kami berharap pada pemeriksaan nanti agar dapat bekerjasama dengan baik sehingga dapat berjalan lancer,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait