BRI, lanjutnya, juga terus berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk segera menyelesaikan kasus tersebut secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Atas kejadian tersebut, BRI memastikan kenyamanan nasabah dan tidak ada nasabah yang dirugikan dalam hal ini," ujarnya.
Sebelumnya, dua mantan karyawan BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Lahat, AW (35) dan VM (34), ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel. Keduanya diduga telah melakukan fraud terhadap uang milik 70 nasabah sebanyak Rp5 miliar lebih.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait