PAGAR ALAM, iNewsPalembang.id - BRI tak menoleransi perbuatan dua karyawannya di Kabupaten Lahat, AW (35) dan VM (34), yang diduga melakukan fraud. Atas perbuatannya, kedua orang itu pun dipecat.
"Komitmen yang tinggi, serta bukti nyata penerapan GCG (Good Corporate Governance) dan zero tolerance terhadap fraud, BRI telah melakukan PHK terhadap yang bersangkutan," kata Pemimpin Kantor Cabang BRI Pagar Alam, Syafrizal, dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).
Dia menyatakan, pihaknya pun telah memproses hukum kedua tersangka. Sebab, kata dia, BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai GCG.
Dia menyampaikan, BRI mengapresiasi proses cepat yang dilakukan oleh aparat berwajib dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
BRI, lanjutnya, juga terus berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk segera menyelesaikan kasus tersebut secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Atas kejadian tersebut, BRI memastikan kenyamanan nasabah dan tidak ada nasabah yang dirugikan dalam hal ini," ujarnya.
Sebelumnya, dua mantan karyawan BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Lahat, AW (35) dan VM (34), ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel. Keduanya diduga telah melakukan fraud terhadap uang milik 70 nasabah sebanyak Rp5 miliar lebih.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait