PALEMBANG, iNewspalembang.id - Istri terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Putri terbukti bersalah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri merupakan terdakwa dalam kasus ini bersama dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel Asli :
https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-putri-candrawathi-divonis-20-tahun-penjara
Editor : Andhiko Tungga Alam
Artikel Terkait