PALEMBANG, iNewspalembang.id – Narkoba jenis ganja seberat 30 Kg yang diamankan Satres Narkoba Polrestabes Palembang di Terminal Alang-alang Lebar, Jumat (27/1/2023) lalu bukan untuk diedarkan di Palembang.
Dari pengakuan pelaku EF (29), bahwa barang haram dari Medan tersebut rencananya akan dikirim Kabupaten Purwokerto, Kota Bandung, Provinsi Jawa barat (Jabar).
"Sudah dua kali ini saya mengirim ganja. Pertama tertangkap dan menjalani hukuman di Polres Bandung, dan ini pengiriman kedua juga tertangkap," ujar dia, saat rilis gelar perkara di Mapolrestabes Palembang, Senin (30/1/2023).
warga Kepulauan Cirawa, Kecamatan Malabong, Kabupaten Garut, Jabar itu mengungkapkan, untuk pengiriman ke wilayah Jabar kali ini dia mendapatkan upah sebesar Rp9 juta hingga barang tersebut diterima. Namun, EF mengaku saat dalam perjalanan ini baru menerima Rp2 juta.
Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengungkapkan, penangkapan itu dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman Ganja yang dibawa melalui sebuah bus antar kota antar propinsi (AKAP).
"Kemudian anggota Satres Narkoba berkoordinasi dengan Polda Sumsel dan Dinas Perhubungan Terminal KM 12 Palembang, dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap bus," ungkap dia.
Saat dilakukan pemeriksaan di bus, jelas NGajib, ada gerak - gerik pelaku yang mencurigakan dengan barang bawaannya. Kemudian anggota memeriksa dan mendapati satu buah pisau cutter, dua buah lakban, dua buah kotak rokok berisikan Ganja.
"Saat memeriksa terhadap tubuh korban, didapatkan satu buah ponsel dengan sebuah gambar kardus coklat yang berada di dalam bagasi mobil," jelas dia.
Ngajib melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan anggota Satres Narkoba, kembali didapati kardus merek mamy poko berisikan 14 paket ganja, sedangkan kardus rokok merek Sampoerna berisikan 16 paket ganja.
"Ini ungkap kasus anggota Satres Narkoba kita paling besar di tahun ini, dan dari keterangan pelaku yang berstatus sebagai bandar ini telah beberapa kali melakukan pengiriman barang haram tersebut," kata dia.
Untuk cara pengiriman ganja tersebut, tambah dia, menggunakan jalur darat dan Palembang menjadi perlintasan jalur pengiriman barang haram ini.
"Rata-rata Palembang menjadi perlintasan dan peredaran pengiriman barang haram," tandas dia.
Pelaku sendiri dikenakan pasal 114 ayat (2) dan ayat 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait