JAKARTA, iNewspalembang.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan yang berbeda kepada enam eks anak buah Ferdy Sambo pada sidang tuntutan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Jumat (27/1/2023).
Enam terdakwa yakni, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto dinilai menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan mereka bersama Ferdy Sambo yang diduga menjadi otak pembunuhan Brigadir J.
Ini daftar tuntutan bagi 6 terdakwa kasus obstruction of justice:
1. Chuck Putranto
JPU menuntuk terdakwa dalam kasus Obstuction of Justice, Chuck Putranto dengan pidana 2 tahun kurungan penjara, pada sidang dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J hari ini, Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama 2 tahun penjara," ujar Jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).
Jaksa menilai, terdaka Chuck Putranto telah terbukti secara sah bersalah atas tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
2. Hendra Kurniawan
Terdakwa Hendra Kurniawan yang merupakan mantan Karopaminal Divpropam Polri itu dituntut JPU dengan pidana 3 tahun penjara.
JPU membacakan tuntutan tersebut pada persidangan Jumat (27/1/2023), yang dihadiri tim pengacara terdakwa dan dipimpin Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun penjara," kata Jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).
JPU menilai Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Pidana denda sebesar Rp20 juta subsidair 3 bulan kurungan," tegas Jaksa.
3. Irfan Widyanto
Khusus untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto, JPU menuntut dengan pidana satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana selama 1 tahun penjara," ujar Jaksa.
Dalam tuntutannya itu, JPU menilai terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Irfan diketahui merupakan lulusan terbaik Akpol tahun 2010.
4. Arif Rachman Arifin
JPU menuntut Arif Rachman Arifin dengan pidana satu tahun kurungan penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani dan diperintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.
JPU menilai terdakwa Arif Rachman Arifin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengganggu sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik jadi tidak bekerja sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
5. Agus Nurpatria
JPU menuntut terdakwa Kombes Agus Nurpatria dengan hukuman pidana 3 tahun kurungan penjara. Menurut JPU, mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri itu diyakini bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama 3 tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Jaksa juga menilai Agus Nurpatria telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Pidana denda sebesar Rp20 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," ungkap Jaksa.
6. Baiquni Wibowo
Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara dalam kasus ini. Dalam tuntutan, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Jaksa.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah berterus terang serta mengakui perbuatannya sehingga memperlacnar jalannya proses persidangan, dan terdakwa tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil," ujar Jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).
Hal yang memberatkan Baiquni Wibowo dalam tuntutan yaitu perbuatan Baiquni menyalin dan menghapus informasi atau dokumen elektronik di DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tak sesuai prosedur digital forensik telah mengakibatkan rusaknya sistek elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana.
"Terdakwa Baiquni Wibowo melakukan perbuatannya berdasarkan atas perintah tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan. Padahal terdakwa sebagai seorang Perwira Menengah Polisi sudah memiliki pengetahuan atas hal tersebut," tandas dia.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Ini Daftar Tuntutan Pidana 6 Anak Buah Sambo dalam Obstruction of Justice Kasus Brigadir J ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/ini-daftar-tuntutan-pidana-6-anak-buah-sambo-dalam-obstruction-of-justice-kasus-brigadir-j/2.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait