Modus Pengeroyokan di Monpera, Pelaku Rampas Ponsel Korban

Mamad
Salah satu pelaku yang merampas ponsel korban dengan modus pengeroyokan tertangkap, Jumat (18/12/2021). IST

PALEMBANG, iNews.id – Salah satu pelaku pengeroyokan pada Doni yang berada di Jalan Palembang-Darussalam, tepatnya di Kawasan Monpera, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, Minggu (5/11/2021) sekitar pukul 04.00 WIB tertangkap.

Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Tekab Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, menangkap tersangka RM Romi Doni alias Romi.

Tersangka ditangkap di kediamannya di Lorong Sungai Tawar 1, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, Jumat (17/12/2021) sekitar pukul 14.00.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Ipda Christian, mengungkapkan, kejadian berawal saat rekan tersangka berinisial Y yang masih buron terlibat pertengkaran dengan korban Doni.

Lalu, Y meminta bantuan dengan Romi yang saat itu sedang bersama pelaku D dan B. Sehingga, terjadilah peristiwa pengeroyokan tersebut.

Tak hanya itu, para pelaku pun mengambil satu unit ponsel dan dompet milik korban Doni. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

"Usai menerima laporan korban, anggota kita di lapangan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial R di rumahnya," kata Tri.

Tri menjelaskan, pelaku pengeroyokan disertai pencurian ini berjumlah empat orang. Satu berhasil diringkus dan tiga lainnya masih buron serta dalam pengejaran anggota di lapangan.

"Jadi antara korban dan pelaku ini berteman. Saat sedang kumpul sambil menenggak minuman keras, terjadilah cekcok mulut yang berujung pengeroyokan. Mereka juga mengambil barang berharga milik korban berupa ponsel serta dompet," jelasnya.

Masih dikatakan Tri, tersangkan Romi dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Ditemui di Polrestabes Palembang, tersangka Romi mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, saat kejadian hanya memukul korban sebanyak empat kali dan tidak mengambil barang-barang berharga milik korban.

"Saya menonjok dia empat kali, selebihnya mereka (pelaku buron) pak. Saya tidak tahu pak barang-barang korban kemana, karena kami tidak merasa mengambilnya," pungkasnya.

Editor : M. Rizal Effendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network