Oknum Polisi Tolak Laporan Korban Dijatuhi Sanksi

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: Carlos Roy Fajarta).

JAKARTA, iNews.id – Oknum polisi Aipda Rudi Pandjaitan yang menolak laporan korban perampokan di Pulogadung, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu resmi dijatuhi sanksi etik dan administrasi.

Sanksi dijatuhkan kepada Aipda Rudi Pandjaitan, terbukti melanggar Peraturan Kapolri dalam Sidang etik dan profesi, Propam Polda Metro Jaya, Jumat (17/12/2021).  

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, pada sidang etik dan profesi, Aipda Rudi Pandjaitan terbukti sah melanggar Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011. 

Sanksi dijatuhkan kepadanya, baik sanksi etika dan sanksi administrasi. Aipda Rudi juga akan dipindahkan ke luar wilayah Polda Metro Jaya.

" Aipda Rudi Dipindah tugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi. Ini Polda Metro Jaya akan beri rekomendasi dan usulan ke Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah berbeda bersifat demosi (dipindah ke jabatan yang lebih rendah)," jelasnya.

Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula saat seorang warga mengaku laporannya ditolak oleh polisi saat melaporkan aksi pencurian yang dialaminya di Jakarta Timur. Dia membagikan ceritanya ke akun media sosial @kumalameta. Lewat unggahannya itu, dia turut menampilkan rekaman CCTV saat aksi pencurian terjadi.

Korban lantas melaporkan aksi pencurian itu ke Polsek Pulogadung. Namun, anggota polisi yang bertugas justru menyarankan korban pulang untuk menenangkan diri. Anggota itu juga mengatakan kepada korban percuma mencari pelakunya.

Editor : M. Rizal Effendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network