JAKARTA, iNewspalembang.id – Mulai tahun 2023 nanti, penjualan rokok batangan dilarang, demi untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Larangan tersebut langsung ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi), disela-sela kunjungan kerja di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Selasa (27/12/2022).
“Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” ujar Presiden Jokowi.
Jokowi mengungkapkan, larangan penjualan rokok secara Batangan itu juga sudah diterapkan sejumlah negara. Lewat kebijakan ini, Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan.
“Beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan tidak,” ungkap dia.
larangan penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023 yang direncakan pemerintah tersebut, tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.
Dalam Keppres itu disebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Jokowi Larang Rokok Dijual Batangan Mulai Tahun 2023, Ini Alasannya ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/jokowi-larang-rokok-dijual-batangan-mulai-tahun-2023-ini-alasannya/2.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait