Heru mengungkapkan, sebelum menangkap tersangka Winni, petugas melakukan teknik under cover buy saat berada di Kayuagung. Kemudian, setelah ada kesepakatan jumlah barang yang dipesan, petugas diajak bertemu di rumah tersangka di Desa Sri Geni.
“Nah, saat tersangka hendak menyerahkan barang, anggota kita langsung melakukan penangkapan," ungkap dia.
Saat proses penangkapan, jelas Heri, malah sempat terjadi perlawanan terhadap anggota. Bahkan mobil milik anggota Ditres narkoba sempat dilempari batu oleh warga, yang diduga keluarga pelaku.
“Sehingga anggota tidak bisa menemukan barang bukti yang lebih banyak lagi. Dari tangan pelaku kami sita barang bukti sabu sabu seberat 21,23 gram dan 16 butir pil ekstasi warna abu abu. Barang bukti ini diserahkan langsung oleh pelaku Winni," jelas dia.
Heru menerangkan, dari pengakuan tersangka Winni, sabu dan ekstasi yang disita itu didapatkan dari seorang berinisial J dan satu lagi pelaku berinisial L.
"Kami masih mengembangkan dan melakukan pengejaran terhadap dua orang yang disebut tersangka Winni," jelas dia.
Sementara, tersangka Winni berkilah, barang bukti sabu sabu dan ekstasi yang disita dari tangannya bukan miliknya. Namun punya seseorang dan dia hanya dijanjikan upah sebesar Rp500 ribu bila barang tersebut laku terjual.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait