JAKARTA, iNewspalembang.id – Papua Barat Daya sah menjadi provinsi baru di tanah air, setelah diresmikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (09/12/2022).
“Saya, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022,” ujar Mendagri, Tito Karnavian.
Tito mengungkapkan, pembentukan Provinsi Papua Barat Daya bersama tiga daerah otonom baru (DOB) lainnya di Papua merupakan bagian dari upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua.
Harapan, sambung dia, dengan adanya Provinsi Papua Barat Daya ini, sekali lagi akan mempercepat pembangunan di Papua untuk menyejahterakan rakyat Papua, termasuk dan utama orang asli Papua, tentunya warga-warga yang lain yang ada di sana.
“Harapan kita juga akan memperpendek birokrasi. Tidak perlu lagi nanti koordinasi, komunikasi harus ke Manokwari, dari Sorong Raya cukup ke Kota Sorong sebagai ibu kota,” ungkap dia.
Tito menjelaskan, pembentukan dan peresmian Provinsi Papua Barat Daya ini juga dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat Papua. Aspirasi yang ditangkap ini kemudian diajukan kepada DPR RI, selain kepada pemerintah eksekutif.
“Kemudian atas inisiatif dari DPR RI, telah diakomodir tiga provinsi baru di Provinsi Papua yang lama, yaitu lahirnya Provinsi Papua Selatan, kemudian Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Aspirasi ini terus diakomodir, berlanjut ke Papua Barat Daya,” tandas dia.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sendiri telah disahkan pada rapat paripurna di DPR RI pada 17 November 2022. Kemudian RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait