Ini Respons Ketua KPK, Soal Pemangkasan Hukuman Minimal Bagi Tipikor pada KUHP Terbaru

Ariedwi Satrio
Ketua KPK RI Firli Bahuri (Foto : Humas KPK RI)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, ternyata ada pemangkasan hukuman bagi minimal bagi pelaku tindak pidana korupsi (koruptor).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, tak terlalu mengkhawatirkan. Karena KPK tetap mempunyai kewenangan tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.  

Firly menilai, walau dalam KUHP terbaru hukuman paling singkat untuk koruptor dipangkas menjadi dua tahun, namun KPK masih punya kewenangan tersendiri dalam melakukan penegakan hukum sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Tidak ada kekhawatiran. Boleh saja, silakan ada UU pasal tertentu yang mengatur tentang bisa yang disebut di korupsi di KUHP, tetapi kita punya UU tersendiri tentang tindak pidana korupsi," ujar dia, saat dihubungi, Kamis (8/12/2022).

Firly mengungkapkan, KPK punya kewenangan tidak menganggu tugas dalam penegakan hukum, khususnya dalam tindak pidana korupsi. Dari pengamatannya, Pasal di KUHP terbaru yang mengatur tentang tindak pidana korupsi, menyerahkan juga kewenangan sepenuhnya kepada KPK.

Sebab, sambung dia, KPK juga memiliki aturan hukum tersendiri dalam penegakan hukum yakni UU tentang tindak pidana korupsi. KPK berlandaskan pada UU 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU 19 Tahun 2019 dan juga KPK diberikan mandat disana di dalam pasal 14 tentang UU tindak pidana korupsi.

“Disebut bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan UU yang secara tegas menyatakan, bahwa pelanggaran terhadap ketentuan UU tersebut sebagai tindak pidana korupsi  berlaku ketentuan yang diatur UU ini," tegas dia.

DPR RI sendiri sudah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi Undang-undang. Beberapa pasal dalam KUHP terbaru menjadi sorotan. Salah satunya, Pasal 603 yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Adapun, berikut bunyi Pasal 603 KUHP terbaru:

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI." 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Ketua KPK Tak Khawatir KUHP Pangkas Hukuman Minimal Koruptor : Kita Punya UU Tersendiri ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/ketua-kpk-tak-khawatir-kuhp-pangkas-hukuman-minimal-koruptor-kita-punya-uu-tersendiri/2.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network