PALEMBANG, iNewspalembang.id – Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand berinisial SN, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Kamis (1/12/2022).
Kepala Kantor Imigrasi Palembang, Mohammad Ridwan menyatakan, SN melanggar pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) huruf a,d, dan f UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Bersangkutan (SN) dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi keluar wilayah Indonesia dan WNA tersebut dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” ujar dia, Jumat (2/12/2022).
Ridwan mengungkapkan, tindakan deportasi ini merupakan komitmen nyata Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang menegakkan hukum keimigrasian, sehingga setiap orang asing yang berada di Indonesia harus taat kepada hukum.
"Dia (SN) telah kami pulangkan ke negaranya menggunakan penerbangan Air Thai Airways TG 346 dari Jakarta menuju Bangkok pada pukul 19.05 WIB," ungkap dia.
Namun sebelum itu, Imigrasi Palembang sendiri sudah berkoordinasi dengan perwakilan dari Kedutaan Besar Kerajaan Thailand terkait deportasi warga negaranya.
"Kita sudah melaporkan ke Kedutaan Besar Kerajaan Thailand, bahwa yang bersangkutan (SN) dalam keadaan sehat dan siap untuk dilakukan deportasi," jelas dia.
Sementara, Kakanwil Kemenkum dan HAM Sumsel, Harun Sulianto menuturkan, mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Palembang mendeportasi warga negara Thailand tersebut.
“Kita berharap sinergi yang telah baik dengan instansi terkait dalam pengawasan orang asing, melalui Tim Pengawas Orang Asing (TIMPORA) terus terjalin,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait