SEKAYU, iNews.id – Guna menekan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022, Pemerintah Kabupaten Muba menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I.
Pemkab memutuskan pemberlakuan PPKM Level I dimulai pada 7 - 23 Desember 2021. Keputusan ini, dikatakan mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru Nomor 65 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.
“Serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” ungkap Plt Bupati Muba Beni Hernedi, Rabu (8/12/2021).
Dalam menetapkan level PPKM, setiap daerah berbeda-beda, sesuai dengan indikator capaian total vaksinasi Covid-19 dosis 1 (satu).
“Level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis satu kurang dari 50 persen," ujarnya.
Sementara Muba sendiri lanjut Beni dalam instruksi Mendagri tersebut untuk wilayah Sumatra Selatan bersama beberapa kabupaten kota lainnya melaksanakan PPKM Level I, yang mana saat ini sudah zona hijau tingkat penularan Covid-19 dan capaian vaksinasinya terus meningkat.
“Untuk itu kita mendorong PPKM berbasis Mikro ini agar lebih intens sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 ditingkat RT, RW Desa dan Kelurahan,” pungkasnya.
Editor : M. Rizal Effendi
Artikel Terkait