JAKARTA, iNewspalembang.id - Buntut kunjungan Tim Komisi II DPR RI ke tapal batas di Desa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), Musi Banyuasin (Muba) beberapa hari lalu mendapat respons dari sesama Anggota DPR RI dan Pemkab Musi Rawas Utara (Muratara).
Karena dari kunjungan itu, Anggota Komisi II DPR RI, Ibnu Mahmud Bilalludin menyatakan akan mendorong Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menuntaskan persoalan batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Muratara yang dinilai sangat penting untuk memberi kepastian bagi warga dan pemerintah dua kabupaten tersebut.
Merespons hal itulah, Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Fauzi Amro, MSi menyampaikan, sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Sumsel 1 (Palembang, Banyuasin, Muba, Mura, Lubuklinggau dan Muratara), tentu kunjungan dari koleganya itu sangat disayangkan.
"Ya karena persoalan tapal batas itu sudah selesai setelah keluarnya Permendagri Nomor 76 tahun 2014, yang menetapkan Sako Suban (Suban IV) masuk wilayah Kabupaten Muba. Nah lahan yang saat ini dijalankan PT Gorby Putra Utama (GPU) masuk ke wilayah teritorial Kabupaten Muratara," ujar dia, Selasa (10/10/2023).
Jadi, tegas Anggota Komisi XI DPR RI itu, bagi pihak-pihak yang berkepentingan terkait kunjungan Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu itu, untuk tidak meminta revisi Permendagri Nomor 76 tahun 2014 atas dasar kunjungan lapangan mereka. Karena keputusannya sudah jelas, PT GPU masuk teritorial Kabupaten Muratara dan Suban IV masuk wilayah Kabupaten Muba.
"Hal ini sudah clear dan jangan sampai masyarakat jadi terprovokasi atas kunjungan Komisi II DPR RI ke Muba dan Muratara," tegas dia.
Fauzi Amro mengingatkan, agar Komisi II DPR RI berhati-hati dan tidak membiarkan kepentingan tertentu yang bisa mengorbankan masyarakat. Kemudian, Anggota Komisi II DPR dan pimpinan DPR RI untuk mempertimbangkan ulang agar kunjungan itu tidak memicu konflik di kemudian hari. Apalagi, antara warga Muba dan Muratara saat ini kondisinya sudah harmonis.
"Permendagri (76 Tahun 2014) itukan sudah final dan mengikat, begitu juga dengan keputusan Menteri ATR BPN. Kita tidak ingin Komisi II diarahkan oleh kepentingan pengusaha tertentu dan akhirnya masyarakat menjadi korban, padahal selama ini hubungan harmonis terjaga," jelas dia.
Sementara terpisah, Bupati Muratara, Devi Suhartoni menerangkan, bahwa
persoalan itu sebenarnya tak perlu lagi dipermasalahkan, karena batas wilayah antara Muratara dan Muba sudah final.
Karena sudah tertuang pada Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 dan diperkuat surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Antara Muratara dan Muba sebenarnya tak perlu berpolemik, apalagi masih satu provinsi yakni Sumsel. Kita ini satu NKRI, kita ini bersaudara, tidak perlulah ribut-ribut," terang dia, seraya mengimbau kepada masyarakat Muratara untuk tidak terprovokasi atas adanya polemik ini.
Kemudian, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Muratara, Alfirmansyah, ST, MSi melanjutkan, sesuai yang ditetapkan untuk tapal batas antara Muratara dan Muba, berdasarkan Permendagri Nomor 76 tahun 2014 yang secara hukum telah dilakukan judicial review, yang hasilnya final dan incraht atau berkekuatan hukum tetap.
"Kepada semua pihak yang berkenaan dengan permasalahan ini, baik langsung maupun tidak langsung terkait tapal batas, untuk menghormati keputusan sesuai Permendagri Nomor 76 tahun 2014 tentang batas wilayah Muratara dengan Muba," kata dia
"Untuk itulah jika ada badan usaha atau perorangan yang operasionalnya berada di wilayah Muratara, berdasarkan Permendagri Nomor 76 tahun 2014 agar melakukan pengurusan administrasi dan perizinan yang menjadi kewenangan dan haknya Muratara," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait