PALEMBANG, iNewspalembang.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang sudah tidak diperbolehkan lagi melakukan operasi dengan penindakan tilang manual terhadap pengendara mobil dan sepeda motor.
Hal tersebut ditegaskan langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, yang telah menginstruksikan kepada seluruh personel Satlantas.
Ngajib mengungkapkan, larangan tersebut menindaklanjuti adanya TR (telegram) dari Kapolri yang ditandatangani oleh Kakorlantas.
“Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan masyarakat terkait pelanggaran lalu lintas itu dioptimalkan dengan ETLE yang ada di Kota Palembang,” ungkap dia, Sabtu (22/10/2022).
Ngajib menjelaskan, pihaknya juga telah memberi perintah kepada anggota Satlantas Polrestabes Palembang yang berada di lapangan untuk tidak melakukan penilangan secara manual.
“Tetap, adanya kesalahan, bakal ada sanksi yang akan diterima oleh masyarakat yang melanggar. Seperti tadi ada ETLE, sampai sekarang sudah banyak sekali ETLE memberikan sanksi terkait pelanggaran lalu lintas,” jelas dia.
Tak lupa, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan taati peraturan yang ada. Sehingga, Kota Palembang bisa tercipta rasa aman dan tertib.
“Saat ini sudah ada 14 kamera ETLE yang terpasang di setiap sudut Kota Palembang. Nanti akan ada tambahan 7 kamera lagi yang merupakan hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait