Cegah Pungli di Jalan Raya, Ini Instruksi dari Kapolri untuk Korp Lalu Lintas

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan Instruksi untuk Korlantas Polri. (FOTO: INEWS.ID)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Hal itu diinstruksikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menindaklanjuti adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Kapolri sendiri mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. 

Instruksi dari Kapolri tersebut tidak lain untuk menghindari pungutan liar (pungli).

Kapolri menegaskan dalam telegram itu, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile. 

Seperti dalam poin nomor lima surat telegram, bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.

“Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi Kapolri, Jumat (21/10/2022).

Berikutnya, Kapolri meminta menghadirkan seluruh anggota Polantas di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot. 

Lalu melaksanakan kegiatan pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. 

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu. 

Polantas Polri, diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Personel diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. 

Terakhir, melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kapolri Instruksikan Polisi Lalu Lintas Tak Gelar Tilang Manual untuk Cegah Pungli  ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kapolri-instruksikan-polisi-lalu-lintas-tak-gelar-tilang-manual-untuk-cegah-pungli.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network