Ratusan buruh dari berbagai elemen yang tergabung dalam Gerakan Pekerja/Buruh Untuk Keadilan Sumatera Selatan (Gepbuk SS), Selasa (30/11/2021) mendatangi Kantor Gubernur Sumsel menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Sumsel tahun 2021. Tuntut ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) inkonstitusional. Setelah sekitar tiga jam aksi yang diisi dengan orasi, Gubernur Sumsel Herman Deru menemui dan berjanji akan mengkaji tuntutan para buruh.
Editor : Mushaful Imam
Artikel Terkait