Aksi Buruh Menutut Revisi Kenaikan UMP dan UMK di Sumsel

Shaful

Ratusan buruh dari berbagai elemen yang tergabung dalam Gerakan Pekerja/Buruh Untuk Keadilan Sumatera Selatan (Gepbuk SS), Selasa (30/11/2021) mendatangi Kantor Gubernur Sumsel menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Sumsel tahun 2021. Tuntut ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) inkonstitusional. Setelah sekitar tiga jam aksi yang diisi dengan orasi, Gubernur Sumsel Herman Deru menemui dan berjanji akan mengkaji tuntutan para buruh.    

 

 



Editor : Mushaful Imam

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network