JAKARTA, iNewspalembang.id – Akibat membuat laporan palsu, Artis Baim Wong terancam bunyi pasal 220 KUHP. Kendati hanya berbentuk prank, namun untuk membuat laporan ke kepolisian bukan hal yang dipermainkan.
Hal tersebut diutarakan Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, bahwa apa yang dilakukan Baim Wong bersama istrinya Paula Verhoeven, "Mengarah ke pasal 220 KUHP soal laporan palsu.
“Pidana itu karena kan dia bohong, lain kalau betulan,” ujar AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).
Nurma Dewi mengungkapkan, bunyi pasal 220 KUHP itu, barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
"Dia (Baim Wong) telah melakukan pemalsuan laporan, itu kan bohong walaupun bilangnya prank. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong," tegas dia.
Cerita terkait kontent prank dari Baim Wong yang berujung dikecam netizen ini, bermula saat Baim Wong mengunggah video prank polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Video tersebut berjudul 'Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton video ini sebelum di takedown'. Pada awal video, terlihat Paula berpura-pura menjadi korban KDRT dan bertanya kepada pihak kepolisian tentang apa yang harus dilakukan.
"Ceritanya kita bilang maaf yah," kata Baim pada kameramen ketika pura-pura menelepon Paula yang sedang melapor ke polisi.
Ketika Baim menelepon, Paula segera mengangkatnya dan Baim berpura-pura meminta maaf.
Namun, tidak lama kemudian Paula mematikannya. Saat berpura-pura meminta maaf kepada Paula yang juga pura-pura ingin melakukan laporan, Baim terlihat di video sedang tertawa lepas.
Kemudian Paula pun menanyakan bagaimana tata cara melaporkan apabila terjadi tindak KDRT kepada polisi yang bertugas.
"Prosesnya itu melapor dulu atau visum atau gimana pak?" ujar Paula dengan langsung diberikan penjelasan oleh polisi.
Setelah itu, di akhir video, Baim Wong langsung turun dari mobil dan berkata pada pihak yang berwajib bahwa mereka hanya ingin tahu.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Polisi Ingatkan Baim Wong Bisa Kena Pidana karena Prank Laporan KDRT ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/polisi-ingatkan-baim-wong-bisa-kena-pidana-karena-prank-laporan-kdrt/2.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait