Konten Prank KDRT, Siap Siap Baim Wong Terjerat Pasal - Pasal Ini

Syifa Fauziah
Baim Wong dan Paula usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022). (FOTO: INEWS.ID)

JAKARTA, iNewspalembang - Pascakonten prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven, keduanya resmi dilaporkan ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Tim kuasa hukum polisi, Prabowo Febrianto melaporkan keduanya dengan dugaan jeratan sejumlah pasal. 

Menurut Prabowo, keduanya bisa dijerat  220 KUHP, meski  termasuk ringan karena di bawah 5 tahun penjara. "Tapi kalau pasal 14 ayat 1 Undang-Undang No 1 tahun 1946 itu, 'barang siapa menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat atau umum di hukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun. Berarti kalau lebih dari lima tahun bukan ringan lagi," ujar Prabowo.

Menurut Prabowo, konten yang dibuat Baim itu masuk dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang No 1 tahun 1946 yang masuk dalam pemberitaan bohong.

"Kita ambil pasal 14 ayat 1 Undang-Undang No 1 tahun 1946, kenapa? Karena itu sudah tersebar dan termasuk berita bohong," ucap Prabowo.

Tak hanya itu, kasus tersebut juga masuk dalam pasal 27 ayat 3 karena mendistribusikan dan menyebarkan video tersebut. "Yang sebenarnya menurut saya mencemarkan citra polisi, jadi wajar kita somasi dengan beragam pasal untuk beri tahu kepolisian bahwa aspek hukum dari tim legal kita ada di pasal 1 27 ayat 3, 220 KUHP dan pasal 14 ayat 1," tutur Prabowo.

Kendati demikian, gugatan pasal yang dilayangkan dalam laporan itu Prabowo dan pihaknya itu sebagai dugaan aspek hukum, nantinya tergantung kasusnya sampai ke sidik, penyidik atau berhenti di lidik. "Kalau yang pasal 27 itu kita hanya berikan legal opinion ke tim penyidik nanti. Ketika gelar perkara itulah yang akan kita perdebatkan di sana masuk nggak nih, kalau menurut tim saya sih semua masuk karena kita sudah siapkan potongan video. Apa yang dia ucapkan harus di-translate di hadapan penyidik, tapi balik lagi ke penyidik nanti," katanya.


Artikel Asli 
https://www.celebrities.id/read/baim-wong-terancam-kena-pasal-ini-gegara-konten-prank-kdrt-U20Ww9

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network