JAKARTA, iNewspalembang.id – Kasus prank video konten Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dibuat pasangan selebritis Baim Wong dan Paula Verhoeven terus berjalan.
Hanya saja, pihak kepolisian melakukan hal berbeda untuk pasangan suami istri tersebut, yakni menggunakan pendekatan restorative justice.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan, alasan pihaknya menggunakan pendekatan restorative justice, karena Polri tidak antikritik.
“Ya nanti langsung dipidana, nanti dibilang polisi ada kritik sedikit langsung nangkap orang, nanti dianggap masyarakat tidak benar," ujar dia, Kamis (6/10/2022).
Petugas kepolisian, ungkap Zulpan, telah melayangkan panggilan kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven untuk dimintai klarifikasi. Salah satu yang didalami terkait motif.
"Nanti digali lagi apakah betul memang tujuannya itu becanda atau mencari keuntungan di medsos yang dia kelola itu, nanti kan sampaikan," ungkap dia.
Zulfan menjelaskan, keterangan dari kedua terlapor diharapkan mampu membuat terang-benderang kasus sedang yang ditangani Polres Metro Jaksel ini.
"Kalau dia tidak bisa membuktikan bahwa itu candaan atau bagaimana, apalagi meniatkan ke kejahatan dia dipidana, nah itu maksudnya restorative," jelas dia.
Hanya saja, tegas Zulfan, tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven tak patut ditiru. Karena diduga, Baim dan Paula memanfaatkan situasi terkait isu KDRT yang sedang ramai.
"Kemudian dianggapnya lelucon KDRT itu dengan membuat laporan palsu. Ini tentu masyarakat banyak yang tidak simpatik sama dia, apalagi setelah masyarakat tahu Lesti ini benar-benar mengalami KDRT," tandas dia.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Prank KDRT Baim Wong, Ini Alasannya ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/polisi-gunakan-restorative-justice-di-kasus-prank-kdrt-baim-wong-ini-alasannya/2.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait