JAKARTA, iNewspalembang.id – Perkembangan dari drama pembunuhan berencana Brigadir J, masih berputar-putar pada proses berkas dari para tersangka.
Lagi-lagi pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi kepada penyidik Polri.
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pengembalian berkas tersangka Putri sudah dilakukan pada Jumat (9/9/2022).
"Sudah dikembalikan pada Jumat," ujar dia, Senin (12/9/2022).
Sumedana mengungkapkan, alasan Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut yaitu belum lengkapnya syarat administrasi.
"Berkas perkaranya belum lengkap secara materiel dan formal," ungkap dia.
Pihak Kejagung sendiri menerima berkas perkara Putri Candrawathi, pada Senin (29/8/2022) lalu, yang kemudian jaksa pun telah meneliti berkas perkara Putri.
Setelah diteliti, Kejagung menyebut berkas perkara Ferdy Sambo dkk, termasuk Putri Candrawathi belum lengkap. Berkas empat tersangka lain yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf telah terlebih dahulu dikembalikan ke penyidik Polri.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait