Terlibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Kompol Chuck Putranto Dipecat dari Kepolisian

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat mengabarkan Kompol Chuck Putranto dipecat kepada media, di Jakarta, Jumat (2/9/2022). (Foto: MNC)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Drama kasus pembunuhan berencana Brigadir J terus memunculkan perkembangan terbaru. Salah satunya, pemberian sanksi bersifat etika dan administratif terhadap PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Chuck Putranto.

Sanksi tersebut diberikan kepada Kompol Chuck Putranto dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus penembakan Brigadir J.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Chuck Putranto dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dia juga telah menjalani sidang etik pada Kamis 1 September 2022 kemarin. 

“Dalam sidang etik tersebut, Kompol Chuck Putranto dijatuhkan sanksi perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Dedi, di Jakarta, Jumat (2/9/2022). 

Sanksi administratif, ungkap Dei, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari, dari tanggal 5 sampai dengan 29 Agustus 2022 di Ruang Patus Biro Provos Divpropam Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar.

“Lalu, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ungkap dia.

Sanksi tegas tanpa pandang bulu ini, tegas Dedi, diberikan oleh komisi sidang etik sesuai komitmen awal yang diinstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut tuntas berbagai bentuk pelanggaran baik pidana maupun kode etik.

"Pimpinan Polri dalam hal ini Pak Kapolri sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat Obstruction of Justice baik secara etik maupun pidana," tegas dia.

Dedi menerangkan, dalam kasus Obstruction of Justice ini, Kompol Chuck Putranto ketika menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri telah melakukan permufakatan pelanggaran KEPP dan pidana.

Chuck Putranto, sambung Dedi, menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan, serta menghilangkan barang bukti, dengan cara menyuruh Kompol BW untuk mengcopy di flashdisk  dan menghapus tiga unit DVR CCTV.

“Itu merupakan bukti petunjuk dari penanganan perkara tindak pidana, dengan tujuan tidak ada bukti terkait meninggalnya Brigadir J di rumah dinas di Duren Tiga," terang dia.

Lalu Kompol Chuck Putranto juga dianggap tidak melakukan upaya pencegahan pada saat oknum lainnya melakukan perusakan terhadap barang bukti tersebut. 

"Akibat perbuatan tersebut menjadikan proses penyidikan pidana yang ditangani Bareskrim mengalami kendala karena barang bukti petunjuk berupa tiga unit DVR CCTV telah rusak," kata dia.

Dedi menambahkan, Kompol Chuck Putranto mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan oleh komisi etik. "Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," tandas dia.


 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network