Ini Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk ke Bareskrim

Irfan Ma'ruf
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Antara/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan tersangka Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya di kembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Bareskrim.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, empat berkas tersangka tersebut dinyatakan belum lengkap karena bukti formil dan materil masih kurang. 

Tiga berkas tersangka yang dikembalikan yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. 

"Jampidum mengembalikan empat berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri," ujar Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (1/9/2022). 

Ketut mengungkapkan, tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil.

“Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Bareskrim sesuai dengan petunjuk Jaksa," tandas dia.



 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network