JAKARTA, iNewspalembang.id – Tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, bakal dihadirkan langsung dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, rekonstruksi yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri itu menjadi momen pertama Bharada E disatukan bersama Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain.
Sejak ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC), sambung Dedi, pemeriksaan Bharada E selalu dipisahkan dan dihadirkan secara daring.
"Kalau rekonstruksi info dari penyidik [Bharada E] dapat dihadirkan," kata dia, Minggu (28/8/2022).
Dedi menjelaskan, alasan Bharada E tetap dihadirkan dalam rekonstruksi langsung meski berstatus JC yakni untuk mendapat gambaran fakta di tempat kejadian perkara (TKP).
"Agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran fakta di TKP," jelas dia.
Proses rekonstruksi itu, terang Dedi, akan dilakukan secara transparan. Pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal ikut hadir dalam rekonstruksi tersebut.
"Komnas HAM dan Kompolnas akan mengikuti jalannya rekonstruksi agar menjaga transparansi, obyektif dan akuntabel," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait