JAKARTA, iNewspalembang.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut jika Brigadir Joshua Hutabarat benar benar tewas setelah tembakan terakhir dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Tembakan tersebut, bersarang di bagian kepala Brigadir J.
Dalam memori dakwaannya, JPU mengungkapka jika saat Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, saat itu Brigadir J masih dalam kondisi bernyawa. Hanya saja sangat kesakitan.
Meski demikian, Ferdy Sambo menjadi eksekutor terakhir untuk memastikan jika Brigadir J benar benar tewas.
Saat itu, lanjut JPU, terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia.
"Tembakan itu diarahkan ke bagian kepala Brigadir J hingga tembus ke bagian kerangka. Bahkan, menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar, lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan. Hal itu menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 17 Oktober 2022 - 13:26 WIB oleh Martin Ronaldo dengan judul "Dakwaan Jaksa: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J di Bagian Kepala saat Sekarat". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/914773/13/dakwaan-jaksa-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-di-bagian-kepala-saat-sekarat-1665987018
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait