Pemkab Muba Bakal Lepas Lahan eks Hutan Seluas 20.109 Hektare di 8 Kecamatan untuk Rakyat

Sidra
Staf Ahli Bupati Muba Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan, Iskandar Syahrianto. (iNewsPalembang.id/foto: ist)

SEKAYU, iNewsPalembang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) melepas lahan seluas sekitar 20.109 hektare (Ha) yang ada di 8 kecamatan untuk pemanfaatan kebun rakyat, pertanian tanaman pangan, dan program pengembangan wilayah terpadu. 

Pelepasan lahan tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi Tidak Produktif sebagai Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria

Menurut Bupati Muba, M Toha Tohet, melalui Staf Ahli Bupati Muba Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan, Iskandar Syahrianto, pelepasan kawasan hutan ini masuk dalam skema Reforma Agraria melalui struktur P4T HPK Non Produktif

"Struktur itu meliputi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan. Dengan skema ini, lahan eks kawasan hutan yang tidak produktif bisa dialihkan legalitasnya menjadi milik rakyat untuk dikelola secara produktif," ujar dia, usai Rapat Koordinasi terkait tindaklanjut SK MenLHK RI Nomor 6 Tahun 2024 Secara Virtual, di Ruang Rapat Randik, Senin (22/6/2026) .

Iskandar mengatakan, bahwa pelepasan kawasan ini jadi angin segar bagi petani dan bisa menjadi peluang besar untuk masyarakat. Karena, lahan yang selama ini masuk kawasan hutan tapi tidak produktif, sekarang bisa dimanfaatkan untuk kebun rakyat dan pertanian pangan. 

"Prinsipnya untuk kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan daerah," kata dia.

Iskandar mengungkapkan, lahan yang masuk dalam objek SK tersebut masuk di Kecamatan Babat Supat, Sungai Lilin, Batanghari Leko, Keluang, Sanga Desa, Sekayu, Tungkal Jaya dan Bayung Lencir.

Sejumlah langkah percepatan, sambung dia, sudah dilakukan sejak awal 2026. Dimulai dari Pemkab Muba berkoordinasi langsung dengan Ditjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada 4 Maret 2026. 

Kemudian, koordinasi dilanjutkan dengan Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Muba pada 1 April 2026. Fokusnya sinkronisasi data subjek dan objek reforma agraria agar penerima manfaat tepat sasaran. Lalu, Pemkab Muba menggandeng Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang. 

*Koordinasi dilakukan pada 10 April 2026 lalu. Sinergi lintas instansi jadi kunci utama. Dengan adanya SK ini, Pemkab Muba berharap lahan yang dulu berstatus abu-abu kini punya kejelasan peruntukan. Masyarakat penerima manfaat akan mendapat sertifikat hak atas tanah melalui program reforma agraria,"tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network