PALEMBANG, iNews.id - Arena perjudian Sabung Ayam di Kawasan Jalan Kapten Abdullah, Gang Pipa, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Darat, di gerebek Tim Gabungan Polrestabes Palembang, sekitar pukul 15.00 WIB, Minggu (19/6/2022).
Dari hasil penggerebekan pimpinan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa tersebut, aparat meringkus 28 orang yang diduga bermain sabung ayam, dengan barang bukti (BB) 54 unit Sepeda motor, 9 ekor ayam Bangkok Jantan, 2 gulung ambal sabung ayam, 3 buah Serkap ayam, 2 buah jam Dinding.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail mengatakan, pihaknya sudah lebih dari satu bulan di lokasi itu melakukan sabung ayam, dan dalam satu Minggu ada dua kali dilakukan yakni di hari Sabtu dan Minggu.
“Kita berhasil kita mengungkap dan mengamankan juga barang bukti (BB) 54 sepeda motor, dan 28 orang tersangka orang yang patut di duga ikut bermain. Namun sampai saat ini kita masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan siapa saja yang terlibat dalam perjudian tersebut," kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib, pada ungkap kasus di Polrestabes Palembang, Senin (20/6/2022).
Ngajib mengungkapkan, salah satu orang yang memiliki tempat sabung ayam mengakui bahwa lokasi perjudian Sabung ayam itu miliknya.
"Tempat itu buka setiap hari Sabtu dan Minggu, dan mendapatkan keuntungan Rp2 hingga 4 juta dalam satu kali permainan," ungkap dia.
Pihaknya, jelas Ngajib, masih melihat hasil dari proses penyelidikan apakah dari 28 tersangka yang diamankan itu patut diduga terlibat perjudian dan memenuhi unsur dari Pasal 303 KUHP akan ditindaklanjuti.
"Pemilik tempat lokasi sabung ayam dipastikan dikenakan Pasal 303 KUHP, dan akan ditindaklanjuti untuk dilakukan penahanan. Untuk yang lainnya kita lihat dari hasil proses pemeriksaan," tandas dia.
Editor : M. Rizal Effendi
Artikel Terkait