PALEMBANG, iNews.id Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap Tanto Wijaya alias Koko (43) berikut dengan barang bukti (BB) Sabu - Sabu (SS) sebanyak 516,63 gram di dalam kamar kosan 168 INN Palembang, Sabtu (28/5/2022) sekira pukul 17.00.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivandry mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat informasi masyarakat. Lalu anggotanya bergerak cepat dan melakukan pengeledahan di kamar 107 kosan 168 INN Alang Alang Lebar Palembang.
Alhasil, saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti sabu sebanyak 516,63 gram, satu buah kantong plastik, satu buah timbangan digital, dan ponsel merek Xiaomi. "Pelaku langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang oleh anggota kita, setelah interogasi barang tersebut merupakan barang titipan seseorang yang masih dalam pengejaran kita," kata Kapolrestabes Jumat (3/6/2022).
Menurut Ngajib, dari pengakuan pelaku baru satu kali melakukan aksi ini, namun dari data yang didapatkan, pelaku sudah sering menjadi tempat penitipan barang haram tersebut.
"Pelaku ini merupakan jaringan antar Kabupaten, karena selain Palembang pelaku turut menerima paket yang akan diantarkan ke beberapa Kabupaten di Sumsel, untuk upahnya sendiri Rp2 juta," ucap dia.
Tersangka Koko mengaku barang itu bukan barang miliknya hanya titipan seseorang. "Barang itu titipan, akan diambil seseorang, saya juga menggunakan Sabu dan sudah menjalani bisnis ini dua bulan terakhir dengan upah Rp 2 juta," kata Koko.
Editor : Agustian Pratama