get app
inews
Aa Read Next : Baru Ambil Narkoba Seberat 5,3 Kg, Kurir Sabu Asal Betung Ini Langsung Diangkut Aparat

Pengedar Narkoba 7 Ulu Ditangkap, Polisi Amankan 5 Kg Ganja

Senin, 06 Juni 2022 | 17:39 WIB
header img
Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengerebek dan menangkap pengedar narkoba jenis ganja Romsa  di Lorong Tangga Raja, Kelurahan 7 Ulu. Polisi  mengamankan lima paket ganja kering dengan berat 5 kg.

PALEMBANG, iNews.id - Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengerebek dan menangkap pengedar narkoba jenis ganja Romsa (57), di Lorong Tangga Raja, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang. Polisi  mengamankan lima paket ganja kering  dibalut lakban kuning dengan berat 5 kilogram (kg).

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivandry mengatakan  kali ini anggotanya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja.

"Kita mendapatkan informasi asal barang dari Aceh,  di Palembang pelaku  berperan sebagai perantara dan juga  pengedar," kata Kombes Pol Ngajib, Senin (6/6/2022).

Ia menjelaskan, pelaku diamankan dengan barang bukti ganja sebanyak 5 kg,  hasil pengembangan,  pelaku selain sebagai perantara juga mengedarkan barang haram ini di wilayah Palembang. "Menurut pelaku, dia sudah menjalani bisnis ini  dua bulan terakhir," ucap dia.

Diterangkannya, hasil pengembangan pihaknya ganja ini sudah masuk tiga kali ke pelaku.  Secara keseluruhan  keuntungan pelaku sebagai kurir sekitar  Rp2 juta. "Tapi juga dia ini memecah barang ini dengan cara menjualnya,  pengiriman barang ini melalui jalur darat," ia menuturkan.

Kombes Pol Ngajib mengungkapkan,  pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.   Pelaku dijerat hukuman penjara dengan ancaman pidana penjara mati atau seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka  Romsa mengaku telah menjalani bisnis ini selama dua bulan terakhir.  Barang haram tersebut diterimanya sebanyak  dua kali dengan total 100 Kg. "Sebanyak 50 kg pertama sudah diambil orang,  yang kedua 45 Kg saya jual dan sisanya 5 kg," ia mengungkapkan.

Menurut Romsa, sebanyak 50 Kg ganja pertama dia mendapatkan upah Rp 2,5 juta dan yang kedua Rp 2 juta. "Saya mendapatkan Rp50.000 per kg,  pas barang kedua masuk masih menyisakan 5 kg sehingga sisanya saya tidak mendapatkan," kata dia.

Editor : Agustian Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut