PALEMBANG, iNews.id - Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengerebek dan menangkap pengedar narkoba jenis ganja Romsa (57), di Lorong Tangga Raja, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang. Polisi mengamankan lima paket ganja kering dibalut lakban kuning dengan berat 5 kilogram (kg).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivandry mengatakan kali ini anggotanya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja.
"Kita mendapatkan informasi asal barang dari Aceh, di Palembang pelaku berperan sebagai perantara dan juga pengedar," kata Kombes Pol Ngajib, Senin (6/6/2022).
Ia menjelaskan, pelaku diamankan dengan barang bukti ganja sebanyak 5 kg, hasil pengembangan, pelaku selain sebagai perantara juga mengedarkan barang haram ini di wilayah Palembang. "Menurut pelaku, dia sudah menjalani bisnis ini dua bulan terakhir," ucap dia.
Diterangkannya, hasil pengembangan pihaknya ganja ini sudah masuk tiga kali ke pelaku. Secara keseluruhan keuntungan pelaku sebagai kurir sekitar Rp2 juta. "Tapi juga dia ini memecah barang ini dengan cara menjualnya, pengiriman barang ini melalui jalur darat," ia menuturkan.
Kombes Pol Ngajib mengungkapkan, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dijerat hukuman penjara dengan ancaman pidana penjara mati atau seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Romsa mengaku telah menjalani bisnis ini selama dua bulan terakhir. Barang haram tersebut diterimanya sebanyak dua kali dengan total 100 Kg. "Sebanyak 50 kg pertama sudah diambil orang, yang kedua 45 Kg saya jual dan sisanya 5 kg," ia mengungkapkan.
Menurut Romsa, sebanyak 50 Kg ganja pertama dia mendapatkan upah Rp 2,5 juta dan yang kedua Rp 2 juta. "Saya mendapatkan Rp50.000 per kg, pas barang kedua masuk masih menyisakan 5 kg sehingga sisanya saya tidak mendapatkan," kata dia.
Editor : Agustian Pratama