get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Hanya Bekuk Tiga Pelaku Curanmor, Kapolrestabes Palembang Bantu Ganti Rugi yang Diderita Korban

Bawa Narkoba Jenis Tablet Logo Kepala Singa, Kurir Asal Pali Ini Diringkus di Palembang

Selasa, 18 Juni 2024 | 11:45 WIB
header img
Salah satu tersangka yang diringkus Satres Narkoba Polrestabes Palembang, pada Kamis (13/6/2024) pekan lalu. (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG,iNewspalembang.id – Dua kurir narkoba diringkus jajaran Satres Narkoba Polrestabes Palembang di pinggir Jalan Sultan Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir barat (IB) I kota Palembang, pada Kamis (13/6/2024) lalu.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry menyatakan, dua tersangka tersebut yakni yakni Aldina Saputra (22) dan Kunci (46), warga Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita 200 butir narkotika jenis tablet berlogo kepala Singa warna cream dengan berat bruto 52 gram.

“Penangkapan dua tersangka itu, setelah kami menerima informasi dari masyarakat ada dua orang membawa narkoba di tempat kejadian perkara (TKP),” ujar dia, saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2024).

Mario mengatakan, barang bukti lainnya yang ikut disita yakni 1 buah kantong kain warna pink, 1 buah kantong plastik warna putih, 1 buah plastik asoi warna hitam dibalut lakban warna hitam, 1 buah dompet warna abu abu, 2 buah plastik klip bening, 1 Unit handphone Android merk OPPO A17 K, dan Uang tunai sebesar Rp36.000.

“Kanit bersama anggota Unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Palembang kemudian langsung melakukan penyelidikan, melihat kedua tersangka seperti yang di informasikan anggota Unit 2 langsung melakukan penangkapan saat kedua tersangka ini berada dipinggir Jalan,” kata dia.

Mario mengungkapkan, ketika kedua tersangka tersebut digeledah, ditemukan barang bukti yang dicari. Dari genggaman tangan kanan tersangka Aldina Saputra ditemukan barang bukti 200 butir Narkotika jenis Tablet logo Kepala Singa warna cream yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 52 gram.

“Dari pengakuan tersangka Aldina Saputra, barang tersebut milik tersangka yang akan diserahkan kepada DPO inisial W di daerah PALI. Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka di terapkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut