Divpropam Polri Terbitkan SP2HP2, Buntut Pengaduan Korban Pengeroyokan di Depan Mapolda Sumsel
PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) atas pengaduan M Sigit Muhaimin terkait dugaan pelanggaran disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri, akhirnya diterbitkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.
Untuk diketahui, bahwa M Sigit Muhaimin, kuasa hukum korban pengeroyokan di depan Mapolda Sumsel, pada Selasa (13/10/2026) lalu, melaporkan aduan dugaan pelanggaran disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Rony Samtana dan Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Pol Tony Budhi Susetyo.
Nah SP2HP2 itu terbit lewat surat bernomor B/4765/XWAS.2.4/2026/Divpropam tertanggal 22 Oktober 2026. Surat itu merujuk pada Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/2026101600248 tertanggal 16 Oktober 2026.
Dalam surat itu, Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri menyebut, telah menerima pengaduan mengenai dugaan pelanggaran disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri.
“Biro Paminal Polri telah menerima pengaduan Saudara perihal dugaan pelanggaran Disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri,” bunyi surat itu.
Materi pengaduan terkait dugaan tidak terjaminnya keamanan aksi demonstrasi, dugaan pembiaran penganiayaan oleh oknum yang disebut dalam pengaduan, serta dugaan pengaturan pembagian masker oleh kelompok yang menurut pelapor diduga memiliki keterkaitan dengan Ditintelkam Polda Sumsel.
Namun, materi pengaduan mengenai dugaan pelanggaran oleh pejabat kepolisian perlu dibedakan dari fakta mengenai peristiwa kekerasan itu sendiri.
Hubungan antara kedua hal tersebut masih memerlukan verifikasi berdasarkan keterangan para pihak dan bukti yang tersedia.
“SP2HP2 ini sifatnya hanya pemberitahuan kepada pelapor dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan tidak dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan,” bunyi surat itu lagi.
Penerbitan SP2HP2 ini juga tidak dapat ditafsirkan sebagai penetapan kesalahan Kapolda Sumsel dan Dirintelkam Polda Sumsel. Hasil pemeriksaan dan kesimpulan atas materi pengaduan perlu merujuk pada keterangan resmi pihak berwenang.
Merespons terbitnya SP2HP2 itu, Sigit Muhaimin mendesak Divpropam Mabes Polri menindaklanjuti pengaduan mereka soal dugaan pelanggaran dalam penanganan aksi demonstrasi di Mapolda Sumsel secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami minta Divpropam Mabes Polri memeriksa seluruh fakta dan bukti, serta memberikan kejelasan mengenai hasil dan perkembangan penanganannya,” tegas dia, Senin (26/10/2026).
Sigit menilai, pemeriksaan perlu mencakup seluruh materi yang disampaikan dalam pengaduan, termasuk persoalan pengamanan aksi demonstrasi serta dugaan insiden yang melibatkan mahasiswa dan wartawan di sekitar Mapolda Sumsel.
“Kami berharap pemeriksaan berlandaskan bukti dan tidak mengabaikan keterangan pihak mana pun. Setiap pihak harus diberi kesempatan menyampaikan penjelasan sehingga penanganan pengaduan dapat berlangsung secara objektif dan berimbang,” tandas dia.
Editor: Sidratul Muntaha