PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kantor PT Baturaja Multi Usaha (BMU), anak perusahaan dari PT Semen Baturaja di Jalan OPI Raya Jakabaring, Palembang, digeledah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (12/4/2023).
Penggeledahan yang dipimpin Kasi penyidikan Kejati Sumsel, Khaidirman SH dan Plh Kasi Penkum Adi Mulyawan SH bersama Satuan khusus Pemberantasan Korupsi tersebut dimulai sejak Rabu pagi sekitar pukul 08.30 hingga 13.00 WIB.
Menurut Adi Mulyawan, tim penyidik memeriksa berkas-berkas di kantor PT BMU terkait perkara yang sedang diusut. Karena, ada indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen dari tahun 2017-2021.
“Penyidikan ini karena ada MoU dari Direktur PT Semen Baturaja dengan Kejati Sumsel, untuk bersih-bersih BUMN. Jadi informasi ini merupakan laporan internal,” ujar dia, Rabu (12/4/2023).
Tak hanya di PT BMU, ungkap Adi Mulyawan, penyidik Kejati Sumsel juga menggeledah kantor PT Semen Baturaja di Kecamatan Kertapati Palembang. Karena, bagian akuntansi yang ada di PT Semen Baturaja, pelaporan keuangan dari anak perusahaan PT BMU.
“Di kantor PT BMU ini, kita sita berkas kurang lebih empat kontainer plastik kecil, dari hal nota penjualan dan lain-lain yang berkaitan dengan pemasaran pengelolaan pendistribusian Semen Baturaja,” ungkap dia.
Pemeriksaan dari tim penyidik Kejati Sumsel ini bermula atas adanya laporan internal PT Semen Baturaja, yang meminta Kejati Sumsel melakukan penyidikan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen.
Namun, sebelum penggeledahan tersebut penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kurang lebih 15 orang, guna melengkapi alat bukti.
Editor : Sidratul Muntaha