get app
inews
Aa Read Next : Ini Penampakan Wajah DPO Kasus Jaringan Internet Desa Dinas PMD Muba yang Diringkus Kejati Sumsel

Oknum ASN Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengadaan Jaringan Internet Desa

Rabu, 15 Mei 2024 | 17:25 WIB
header img
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, saat memberi keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi di Dinas PMD Muba, di Kantor Kejari Sumsel, Rabu (15/5/2024). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan satu lagi tersangka pada kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/Instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba Tahun Anggaran 2019-2023, Rabu (15/5/2024).

Penetapan R, oknum ASN pada Dinas PMD Muba sebagai tersangka ini, setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup seperti diatur pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, penetapan  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/Instalasi komunikasi dan informasi lokal desa itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumsel Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.
 
"Sebelumnya tersangka R telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia, dalam keterangan resminya, Rabu (15/5)2024).

Vanny mengatakan, perbuatan tersangka R melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana (Primair).

Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Hingga saat ini saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 orang," kata dia.

Vanny mengungkapkan, modus operandi dari tersangka, adanya markup harga langganan internet desa.

"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel tentu saja terus mendalami alat bukti, terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," tandas dia.

Sebelumnya, Kejati Sumsel juga telah menetapkan satu tersangka, MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN), karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp27.000.000.000.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut