get app
inews
Aa Text
Read Next : Direktur Pemberitaan Jak TV Berstatus Tahanan Kota, Kejagung Pasang Alat Detektor ke Tian Bahtiar

Resmi Tersangka, Komisaris Utama Sritex Diduga Rugikan Negara Rp692 Miliar

Kamis, 22 Mei 2025 | 05:25 WIB
header img
Kejagung resmi menetapkan Komut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit, Rabu (21/5/2025). (iNews.id/Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit.

Menurut Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit melibatkan Sritex, PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) dan PT Bank DKI ini diduga merugikan negara hingga Rp692 miliar. 

“Kasus ini merugikan negara sebesar Rp692.987.592.188 terkait pinjaman PT Sritex kepada dua bank, Bank DKI dan Bank BJB. Selain Iwan, dua orang lain ditetapkan sebagai tersangka yakni DS dari PT Bank BJB dan ZM dari PT Bank DKI,” ujar dia, Rabu (21/5/2025).

Qohar mengatakan, bahwa penetapan ketiga tersangka ini setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Dalam kasus ini, telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 atau Rp3,58 triliun,” kata dia.

Kemudian, ungkap Qohar, selain pemberian kredit terhubung tadi, PT Sritex Tbk juga mendapatkan pemberian kredit bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank.

“Untuk saat ini tersangka Iwan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan atau Rutan Salemba Cabang Kejagung,” tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut