Bus Terguling di Danau Ranau: Tak Kuat Menanjak Mundur hingga Terbalik, 28 Penumpang Terluka
Petugas Satlantas Polres OKU Selatan yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian. Personel langsung melakukan olah TKP, mengevakuasi korban, serta mengamankan kendaraan sebagai barang bukti.
Selain itu, proses evakuasi kendaraan juga terus dilakukan untuk memastikan arus lalu lintas di sekitar lokasi tetap aman dan lancar. Petugas juga melakukan pengaturan lalu lintas guna mencegah kemacetan.
Pengemudi bus berinisial K (38), warga Kabupaten OKU Timur, kini disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya memastikan penanganan kecelakaan dilakukan secara cepat dan sesuai prosedur.
“Personel Polres OKU Selatan langsung bergerak ke lokasi, melakukan evakuasi korban, serta memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis. Proses penyidikan terhadap pengemudi juga terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dikutip Senin (30/3/2026).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta