get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkuat Skala Usaha Berbasis Ekonomi Sirkular, KUEP Muba Kelola Sampah Organik Lewat Budidaya Maggot

Terkait Viralnya Video TKA Kabur saat Razia di Bayung Lencir, Disnakertrans Muba Pastikan Hoax

Senin, 26 Januari 2026 | 17:51 WIB
header img
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga AP. (foto: istimewa)

SEKAYU, iNewspalembang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) mengklarifikasi terkait viralnya di media sosial (medsos) mengenai dugaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Kecamatan Bayung Lencir, yang melarikan diri saat razia.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga AP, narasi yang menyebutkan bahwa TKA ilegal kabur masuk ke hutan di proyek PT China Road and Bridge Construction Indonesia (CRBCI) adalah berita hoax atau berita bohong.

“Tentu kami menyayangkan adanya disinformasi tersebut dan meminta pemilik akun media sosial untuk segera meluruskan informasi guna menjaga kondusivitas masyarakat,” ujar dia, Senin (26/1/2026).

Herryandi mengatakan, bahwa PT CRBCI bersama PT CRBCI Norinco Intl KS merupakan perusahaan yang patuh pada regulasi. Hingga saat ini, tercatat ada 78 TKA yang dilaporkan secara resmi, terdiri dari 44 pekerja di PT CRBCI Norinco Intl KS dan 34 pekerja di PT CRBCI.

“Seluruh pekerja asing itu dipastikan mengantongi dokumen legal mulai dari Paspor, KITAS, hingga pengesahan RPTKA dan bukti setor PNBP,” kata dia.

“Komitmen perusahaan tidak hanya pada legalitas TKA, tapi juga penyerapan tenaga kerja lokal yang mencapai 276 orang. Mereka berasal dari Desa Mendis, Simpang Bayat, Pangkalan Bayat, Pagar Desa, hingga Sako Suban,” imbuh dia.

Sebagai bentuk transparansi kepada publik, ungkap Herryandi, bahwa Disnakertrans Muba memaparkan sebaran TKA resmi di seluruh wilayah Muba tahun 2026.

Selain konsentrasi terbesar di PT CRBCI Norinco Intl KS ada 44 pekerja dan PT CRBCI ada 34 pekerja, keberadaan TKA itu juga tersebar di beberapa perusahaan lainnya dalam jumlah terbatas. Seperti ada 9 TKA di PT DSSP dan 5 TKA di PT IFI.

“Sementara pada PT GPI, PT CCYRI, PT Cakra Adi Pratama, PT Ucoal Sumberdaya, PT Pinang Witmas Sejati, serta PT Simen Energi Indonesia, masing-masing mempekerjakan antara 1 hingga 2 TKA resmi,” ungkap dia.

Disnakertrans Muba memastikan bahwa proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh sesuai PP Nomor 34 Tahun 2021. Karena, Pemkab Muba berkomitmen untuk terus memonitor agar setiap TKA yang ada benar-benar memberikan manfaat nyata, terutama dalam hal transfer keahlian kepada tenaga kerja lokal.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut