Fakta Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Perusahaan Travel Akui Terbangkan Jemaah Tanpa Antrean
JAKARTA, iNewsPalembang.id - Fakta sidang perkara dugaan korupsi kuota haji mengungkap ada perusahaan travel haji yang memberangkatkan jemaah haji tanpa antrean. Hal itu terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pengembangan Bisnis PT Nur Rima Al Waali (NRA), Muhammad Atsiir Abdul Aziz, saat memberikan kesaksian pada kasus yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu terdakwa, Selasa (13/10/2026).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengonfirmasi soal puluhan jemaah haji yang diberangkatkan perusahaan travel itu tanpa antrean.
"Yang pertama adalah betul apakah terdapat 34 pax T-0 di tahun 2024 by NRA Group?" tanya jaksa KPK Greafik Loserte.
"Betul, betul, Pak," jawab Atsiir.
Kemudian, JPU KPK mencecar saksi lebih dalam apakah perusahaan itu membebankan fee percepatan atas pemberangkatan tanpa antrean itu. Saksi Atsiir tidak menyangkal nilai fee yang disebut jaksa.
"Nilainya 3.000 US Dollar per pax?" tanya jaksa. "Betul," jawab Atsiir.
"Totalnya 102.000?" tanya jaksa.
"102.000, iya," jawab Atsiir.
Tak hanya memberangkatkan jemaah haji tanpa antrean, Saksi Atsir mengungkapkan, bahwa perusahaan travel mereka juga memberangkatkan jemaah menggunakan petugas haji. Namun, Atsir mengaku hanya satu orang jemaah yang dibuat seolah-olah sebagai petugas haji.
"Satu pax itu apakah betul-betul petugas atau seolah-olah dia petugas?" tanya jaksa. "Seolah-olah petugas, Pak," jawab Atsiir.
Untuk diketahui, perkara ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberi Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024. Dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
Selanjutnya, Jaksa KPK mendakwa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji 2023-2024. Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar 271.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4 miliar, serta memperkaya pihak lain, dengan total kerugian keuangan negara yang didakwakan mencapai Rp622,09 miliar.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Asphurindo) Asrul Aziz Taba.
Editor: Sidratul Muntaha