get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Pesan Menyentuh Nadiem Makarim untuk Keluarga dan Anak, Sebelum Dibawa ke Rutan Salemba

Hotman Minta Gelar Perkara Nadiem Makarim di Istana, Kejagung Beri Respons Begini

Sabtu, 06 September 2025 | 18:23 WIB
header img
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (iNewspalembang.id/Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Permintaan Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, yang meminta gelar perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook digelar di Istana, direspons Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hanya saja, pihak Kejagung dalam hal ini Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, tidak begitu banyak memberi komentar terhadap permintan Hotman Paris. Apalagi, kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

“Mohon maaf saya tidak bisa bekomentar karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan,” ujar dia kepada awak media, Sabtu (6/9/2025).

Anang mengatakan, agar perkara yang menjerat Nadiem itu berjalan sesuai ketentuan yang ada, dan Kejagung menghormati asas praduga tidak bersalah.

“Biarkan aja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” kata dia.

Kemudian jelas Anang, pihaknya meminta masyarakat menghormati proses hukum yang tengah diusut penyidik Kejagung. Karena, penyidik akan mengungkap semua fakta hukum, termasuk pihak-pihak lain yang terlibat.

“Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” jelas dia.

Sementara, Hotman Paris sebelumnya meminta gelar perkara yang menjerat Nadiem Makarim dilakukan di Istana. 

“Bapak Prabowo, presiden Republik Indonesia, kalau memang Bapak benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum Nadiem Makarim, gelar perkaranya di Istana,” tegas Hotman dalam video yang diunggah akun Instagram @hotmanparisofficial, Jumat (5/9/2025).

Hotman mengungkapkan, akan membuktikan tiga hal dalam gelar perkara itu. Pertama, Nadiem tidak menerima uang, tidak ada markup dalam pengadaan laptop, dan tidak ada pihak yang diperkaya terkait perkara tersebut.

“Sekali lagi, saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo presiden Republik Indonesia,” ungkap dia.

Seperti diketahui, pihaknya Kejagung telah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kasus itu mengakibatkan kerugian negara Rp1,98 triliun.

Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Jurist Tan selaku mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi.

 

 

 

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut