Nama Korporasi Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera di Klaim sudah Dikantongi Satgas PKH
JAKARTA, iNewspalembang.id – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan ada indikasi perbuatan pidana yang dilakukan oleh korporasi terhadap kasus kerusakan lingkungan yang menjadi penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatera.
Kepala Satgas PKH, Febrie Adriansyah menyebut, pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana.
“Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana, sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujar dia di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Satgas PKH, ungkap Febrie, akan memastikan perusahaan yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain sanksi pidana, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif.
“Evaluasi perizinan, jika mereka memiliki izin, akan dievaluasi perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum,” ungkap dia.
Seperti diketahui, bahwa bencana banjir dan longsor menerjang tiga provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (sumbar). Bencana yang menyebabkan seribu orang lebih tewas ini diduga dipicu kerusakan hutan yang masif.
Editor : Sidratul Muntaha