get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Penjelasan Komdigi Terkait Penayangan Video Program Presiden Prabowo di Bioskop

Respons Pihak TikTok, Soal Sikap Pemerintah Bekukan Sementara Operasional di Indonesia

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 19:32 WIB
header img
ilustrasi TikTok. (iNewspalembang.id/tangkap layar)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Buntut pembekuan sementara yang dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pihak TikTok langsung angkat suara.

Pihak TikTok menyampaikan sikap kooperatif dan bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia. Meski begitu, platform berbagi video pendek itu menolak untuk membagikan data lengkap aktivitas live streaming selama demonstrasi yang berlangsung di banyak kota Indonesia.

“Di TikTok, kami menghormati hukum dan peraturan di pasar tempat kami beroperasi. Kami bekerja sama erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menangani masalah ini secara konstruktif,” sebut pernyaaan perusahaan yang berbasis di China itu, dikutip Sabtu (4/10/2025).

Meski begitu, TikTok tetap berkomitmen untuk menjaga privasi pengguna serta memastikan bahwa platform memberikan pengalaman yang aman dan bertanggung jawab bagi penggunanya di Indonesia.

Sementara sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyatakan,  pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Tikok Pte Ltd tersebut, lantaran ada unsur ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025,” ujar dia di kantor Komdigi, Jakarta, dikutip, Sabtu (4/10/2025).

Pembekuan tersebut, kata Alexander, karena ada dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online. Pihaknya juga telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. 

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” kata dia.

Meski begitu, ungkap Alexander, bahwa pihak TikTok lewa surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, menyampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

Permintaan data tersebut, sambung dia, merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas dia. 

Langkah tegas Komdigi ini, jelas Alexander, bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia, dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas illegal,”jelas dia.

Berkaca dari hal tersebut, terang Alexander, maka seluruh PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku. Karena, Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar.

“Lalu mendorong kerja sama aktif yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab,” tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut