Angkat Bicara Soal Bandara IMIP, Luhut Sebut memang Tidak Diperlukan Adanya Bea Cukai
JAKARTA, iNewspalembang.id – Keputusan pemberian izin bandara khusus terhadap bandara di Kompleks PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupatan Morowali, Sulawesi Tengah, diberikan pada rapat resmi bersama instansi terkait.
Hal tersebut disampaikan mantan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang saat ini menjabat Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
Luhut menyebut, bahwa izin bandara itu dibangun khusus untuk melayani penerbangan domestik. Fasilitas itu lazim diberikan kepada investor sebagaimana dilakukan negara-negara tetangga seperti Vietnam dan Thailand.
“Jika mereka berinvestasi USD20 miliar, wajar mereka meminta fasilitas tertentu selama tidak melanggar ketentuan nasional,” ujar Luhut pada keterangan tertulis yang diunggah akun Instagaram @luhut.pandjaitan, Senin (1/12/2025).
Karena hanya diizinkan melayani penerbangan domestik, kata Luhut, sehingga tidak diperlukan adanya bea cukai maupun Imigrasi dalam bandara tersebut.
“Bandara khusus diberikan hanya untuk melayani penerbangan domestik dan memang tidak memerlukan bea cukai atau imigrasi sesuai aturan perundang-undangan,” kata dia.
Pemerintah saat itu, ungkap Luhut, tidak pernah menerbitkan izin agar Bandara IMIP di Morowali dikategorikan sebagai bandara internasional.
“Tidak pernah kami pada saat itu mengizinkan bandara di Morowali atau Weda Bay menjadi bandara internasional,” ungkap dia.
Seperti diketahui, isu bandara ini berawal ketika Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mendatangi lokasi dan menggelar latihan tempur gabungan di kawasan tambang nikel IMIP.
Kegiatan selesai, Sjafrie Sjamsoeddin langsung menyoroti bahwa pada Bandara IMIP tidak memiliki petugas dari pemerintah, yang memicu isu liar tentang adanya ‘negara dalam negara’.
“Bandara yang tidak memiliki perangkat negara di dalamnya adalah sebuah anomali dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita harus tegakkan regulasi, tetapi ternyata masih ada celah kerawanan yang dapat mengganggu kedaulatan ekonomi, bahkan stabilitas nasional,” tegas dia beberapa waktu lalu.
Sementara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) justru memastikan bandara itu telah resmi terdaftar. Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub), Suntana menjelaskan, Bandara IMIP berstatus resmi dan terdaftar dalam otoritas penerbangan nasional.
Pihaknya, sambung Suntana, bahkan telah menurunkan sejumlah personel dari berbagai instansi pemerintah untuk memastikan operasional bandara berjalan sesuai ketentuan.
“Masalah Morowali, kami sudah menempatkan beberapa personel di sana. Dari Bea Cukai, dari kepolisian, dari Kementerian Perhubungan sendiri, sudah dari Dirjen Otoritas Bandara ke sana, termasuk Bag Hewan dan lain-lain. Jadi kami sudah turun ke sana,” jelas Suntana di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025) lalu.
Suntana menegaskan Bandara Morowali adalah bandara resmi yang terdaftar dalam data pemerintahan.
"Terdaftar, itu terdaftar, itu terdaftar, enggak mungkin bandara itu tidak terdaftar,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha